Aparat Desa

Struktur Organisasi

Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Dalam pelaksanaan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas perangkat desa:

1.       Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa yang mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa. Tugas seorang sekretaris desa adalah bertanggung jawab kepada Kepala Desa serta mempunyai fungsi:

a.       Pelaksanaan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan;
b.      Pelaksanaan urusan keuangan
c.       Pelaksanaan administrasi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan
d.      Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melakukan tugasnya

2.       Kaur Umum, mempunyai tugas:

a.       Menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat beserta pengirimannya.
b.      Mengatur dan menata surat-surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa/ carik.
c.       Mengatur rumah tangga Sekretariat Desa, tamu-tamu, kebutuhan kantor, penyimpanan dan pemeliharaannya.
d.      Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan kantor dsb.
e.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang umum
f.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik

3.       Kaur Keuangan, mempunyai tugas:

a.       Mengelola administrasi keuangan desa, mempersiapkan data guna menyusun rancangan anggaran, perubahan dan perhitungan, penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa, melaksanakan tata pembukuan secara teratur
b.      Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran, upah dan gaji perangkat desa
c.       Mengadakan penilaian pelaksanaan APBDes dan mempersiapkan secara periodic program kerja di bidang keuangan
d.      Membantu kelancaran pemasukan pendapatan Daerah, menginventarisir kekayaan Desa, bondo desa (luas,status, penggunaan dll)
e.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang keuangan
f.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik

4.       Kaur Pemerintahan (kabayan), mempunyai tugas :

a.       Melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk (KTP), administrasi pertanahan, urusan transmigrasi dan monografi desa
b.      Membantu meningkatkan urusan-urusan RT/RW dan meningkatkan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
c.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pemerintahan
d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik

5.       Kaur Pembangunan, mempunyai tugas:

a.       Melaksanakan tugas kegiatan di bidang pembangunan antara lain meliputi menyiapkan/menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibicarakan dalam forum konsultasi dengan BPD, melaksanakan bimbingan ketrampilan masyarakat di bidang pembangunan fisik desa
b.      Menyusun pelaksanaan pembagian air, membina kadar-kadar pengairan serta kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
c.       Membantu menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
d.      Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Desa, serta membantu penyusunan program Pembangunan Desa
e.      Membina kelompok-kelompok koperasi dan lumbung desa
f.        Mambantu usaha-usaha memajukan pertanian, peternakan, perikanan serta pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
g.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pembangunan
h.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik

6.       Kaur Keamanan, mempunya tugas:

a.       Melaksanakan tugas kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban antara lain administrasi data petugas keamanan dan pos keamanan di desa
b.      Membina petugas keamanan desa terhadap hal-hal yang menyangkut keamanan dan ketertiban serta ketrampilan penanganan gangguan keamanan
c.       Membantu meningkatkan urusan-urusan keamanan dan ketertiban desa
d.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang keamanan
e.      Melaksanakan tugas-tugas lain yag diberikan oleh Carik

7.       Kaur Kesra, mempunyai tugas:

a.       Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olahraga
b.      Membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya.
c.       Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana social untuk penderita cacat, panti asuhan, badan-badan social lain serta mengkoordinir pelaksanaannya
d.      Membantu mengusahakan pengawasan/penanggulangan tindak perjudian, tindakan-tindakan lain yang bersifat judi, gelandangan, tuna sosial
e.      Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana (KB), kesehatan masyarakat dan kesehatan umum, aliran kepercayaan

8.       Kepala Dusun (Kamituwo): bertugas sebagai unsur  pelaksana pembantu Kepala Desa di Dusun


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan mengisi kolom komentar dibawah ini :