Struktur Organisasi |
Perangkat desa
bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Dalam
pelaksanaan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Tugas perangkat desa:
1.
Sekretaris
desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin
Sekretariat Desa yang mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administrasi
kepada Kepala Desa. Tugas seorang sekretaris desa adalah bertanggung jawab kepada
Kepala Desa serta mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan
urusan surat menyurat kearsipan dan laporan;
b.
Pelaksanaan
urusan keuangan
c.
Pelaksanaan
administrasi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan
d.
Melaksanakan
tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melakukan tugasnya
2.
Kaur Umum,
mempunyai tugas:
a.
Menyelenggarakan
penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat beserta
pengirimannya.
b.
Mengatur
dan menata surat-surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa/ carik.
c.
Mengatur
rumah tangga Sekretariat Desa, tamu-tamu, kebutuhan kantor, penyimpanan dan
pemeliharaannya.
d.
Mengurus
pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan kantor dsb.
e.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang umum
f.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik
3.
Kaur
Keuangan, mempunyai tugas:
a.
Mengelola
administrasi keuangan desa, mempersiapkan data guna menyusun rancangan
anggaran, perubahan dan perhitungan, penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa,
melaksanakan tata pembukuan secara teratur
b.
Menyelesaikan
administrasi pelaksanaan pembayaran, upah dan gaji perangkat desa
c.
Mengadakan
penilaian pelaksanaan APBDes dan mempersiapkan secara periodic program kerja di
bidang keuangan
d.
Membantu
kelancaran pemasukan pendapatan Daerah, menginventarisir kekayaan Desa, bondo
desa (luas,status, penggunaan dll)
e.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang keuangan
f.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik
4.
Kaur
Pemerintahan (kabayan), mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan
tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk (KTP), administrasi pertanahan,
urusan transmigrasi dan monografi desa
b.
Membantu
meningkatkan urusan-urusan RT/RW dan meningkatkan kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK)
c.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pemerintahan
d.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik
5.
Kaur
Pembangunan, mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan
tugas kegiatan di bidang pembangunan antara lain meliputi menyiapkan/menyusun
ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan
desa untuk dibicarakan dalam forum konsultasi dengan BPD, melaksanakan
bimbingan ketrampilan masyarakat di bidang pembangunan fisik desa
b.
Menyusun
pelaksanaan pembagian air, membina kadar-kadar pengairan serta kelompok
Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
c.
Membantu
menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan kepada Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa (LPMD)
d.
Meneliti
dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan
Desa, serta membantu penyusunan program Pembangunan Desa
e.
Membina
kelompok-kelompok koperasi dan lumbung desa
f.
Mambantu
usaha-usaha memajukan pertanian, peternakan, perikanan serta pelaksanaan gotong
royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
g.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pembangunan
h.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik
6.
Kaur
Keamanan, mempunya tugas:
a.
Melaksanakan
tugas kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban antara lain administrasi data
petugas keamanan dan pos keamanan di desa
b.
Membina
petugas keamanan desa terhadap hal-hal yang menyangkut keamanan dan ketertiban
serta ketrampilan penanganan gangguan keamanan
c.
Membantu
meningkatkan urusan-urusan keamanan dan ketertiban desa
d.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang keamanan
e.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yag diberikan oleh Carik
7.
Kaur
Kesra, mempunyai tugas:
a.
Menyiapkan
saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olahraga
b.
Membantu
mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati
pelaksanaannya.
c.
Mengadakan
usaha-usaha untuk menghimpun dana social untuk penderita cacat, panti asuhan,
badan-badan social lain serta mengkoordinir pelaksanaannya
d.
Membantu
mengusahakan pengawasan/penanggulangan tindak perjudian, tindakan-tindakan lain
yang bersifat judi, gelandangan, tuna sosial
e.
Melaksanakan
pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah,
peningkatan kegiatan Keluarga Berencana (KB), kesehatan masyarakat dan
kesehatan umum, aliran kepercayaan
8.
Kepala
Dusun (Kamituwo): bertugas sebagai unsur pelaksana pembantu Kepala Desa di Dusun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan mengisi kolom komentar dibawah ini :